Pembagian kekuasaan atau distribution of power saat ini telah banyak diterapkan oleh banyak negara di dunia yang menjalankan system pemerintahan demokratis. Dan salah satu negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia. Konsep pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan atau perkembagan dari konsep pemisahan kekuasaan atau separation of powers.
Awal mula munculnya ide konsep pemisahan kekuasaan yaitu
pada abad ke 15 dan 16 di benua eropa. Pada saat itu, system pemerintahan di
eropa menganut system pemerintahan kerajaan yang absolut. Raja-raja menjalankan
pemerintahan dan kekuasaan nya secara mutlak, yang artinya kekuasaan sepenuhnya
ada ditangan raja. Maka kekuasaan tersebut bersifat tidak terbatas ditangan
raja.
Situasi ini membuat masyarakat atau golongan biasa
menjadi menderita. Terutama terhadap kebijakan-kebijakan atau
keputusan-keputusan yang ditetapkan merupakan kehendak dari raja, tanpa ada
lembaga yang mengawasi atau membatasi. Hal ini mendorong kesewenang-wenangan,
karena dianggap keputusan yang diambil cenderung berdasarkan suka atau tidak sukanya
raja daripada rasionalitas dan keadilan. Contohnya, banyak orang pada masa
tersebut dimasukan kedalam penjara tanpa alasan yang jelas, dieksekusi mati
tanpa alasan yang jelas dan lain sebagainya. Semua keputusan tersebut
berdasarkan instruksi atau perintah dari raja. Ditambah, seringkali dari
kerajaan menarik upeti atau pajak dari rakyat untuk kepentingan kerajaan.
Kondisi seperti ini akhirnya memantik gagasan-gagasan
baru yang muncul atas dasar hak azasi manusia. Kekuasaan harus di pisahkan untuk
menghentikan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa tunggal.
Pada abad ke 16 muncul gagasan dari seorang filsuf
Inggris bernama John Lock (1632-1704), yang pertama memunculkan gagasan
mengenai pemisahan kekuasaan. Dalam bukunya “Two
Treatises on Civil Government” (1690), John Lock memisahkan kekuasaan
negara dalam 3 lembaga, yaitu :
1.
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan
2. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan didalamnya
termasuk kekuasaan mengadili
3.
Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan
negara dalam hugungan dengan negara lain, seperti membuat perserikatan dan
aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luarn
negeri.
Selang setengah abad setelah gagasan ini muncul,
Montesquieu (1688-1755) mengembangakan konsep pemisahan kekuasaan yang digagas
oleh John Lock. Dalam bukunya “L’Esprit
des Lois” atau “The Spirit of Law”
Montesquieu memisahkan kekuasaan kedalam tiga lembaga yang terpisah satu sama
lain, baik menganai tugas dan fungsi maupun mengenai alat perlengakapan yang
menyelenggarakannya. Tiga lembaga kekuasaan tersebut, yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang
2.
Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang
Perbedaan gagasan John Lock dengan Montesquieu yaitu
pada kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. John Lock
menempatkan kewenangan mengadili pada kekuasaan eksekutif, sedangkan
Montesquieu menempatkan kewenangan mengadili terpisah dari kekuasaan eksekutif
dan menciptakan lembaga baru yaitu kekuasaan yudikatif. Serta perbadaan
keduanya juga terdapat pada kekuasaan hubungan luar negeri dalam suatu
pemerintahan. Montesquieu memasukan kekuasaan hubungan luar negeri kedalam
kekuasaan eksekutif.
Ketiga lembaga kekuasaan ini kemudian dikenal sebagai
“Pemisahan kekuasaan” atau “Trias Politika” yang sekarang banyak dianut oleh
negara-negara di dunia yang menjalankan pemerintahan demokratis.
1.
Lembaga Legislatif
Dalam
trias politika, lembaga legislatif
merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga
legislatif di gambarkan sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat, sehingga
lembaga ini dinamakan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen.
Banyak
ahli yang menjelaskan tentang lembaga legislatif sebagai lemabaga perwakilan
rakyat, diantaranya yaitu Josef LaPalombara (1974: 134) yang menyatakan bahwa
lembaga legislatif sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam kehidupan politik,
dan memfunyai beberapa fungsi yaitu :
a.
Rule making
b.
Representation
c.
Interest articulation and aggregation
d.
Political socialization
e.
Supervision, scrutinity, surveillance
Kemudian Andre Bayo Ala (1993: 4)
berpendapat bahwa secara umum, lembaga legislatif memiliki empat fungsi utama,
yaitu :
a.
Fungsi Legislasi
atau pembuat peraturan (legislative or
law-making function)
b.
Fungsi Perwakilan (representation Function)
c.
Fungsi Kontrol (Control function)
d.
Fungsi Rekrutmen (recruitment or electoral colleges function)
2.
Lembaga Eksekutif
Dalam
Trias Politika, Lembaga eksekutif
adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga
legislatif. Akan tetapi, dalam perkembangannya, lembaga eksekutif saat ini
tidak hanya sekedar sebagai lembaga yang melaksanakan undang-undang, akan
tetapi sebagai pembuat undang-undang. Dan bahkan lembaga eksekutif mempunyai
kekuasaan yang berkaitan dengan ranah yudikatif. Seperti yang dijelaskan oleh
Ismail Suny (1986: 44), bahwa yang termasuk kekuasaan umum lembaga eksekutif
adalah :
a.
Kekuasaan
administratif, yaitu pelaksanaan undang-undang dan politik administratif
b.
Kekuasaan
legislatif, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkan
undang-undang
c.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk memberikan grasi dan amnesti
d.
Kekuasaan militer,
yaitu kekuasaan mengenai angkatan militer dan urusan pertahanan
e.
Kekuasaan
diplomatik, yaitu kekuasaan mengenai hubungan luar negeri
3.
Lembaga Yudikatif
Lembaga
yudikatif adalah lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili
pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang. Di Indonesia kekuasaan
yudikatif dikenal sebagai kekuasaan kehakiman.
Agar lembaga
yudikatif dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan
mengedepankan azas persamaan dan keadilan dimata hukum. Maka lembaga ini harus
bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Sebab dengan demikian, diharapkan
keputusan-keputusan yang diambil lembaga yudikatif tidak akan memihak kepada
kepentingan siapapun. Tetapi semata-mata untuk menjunjung tinggi nilai-niai
keadilan.
Alhamdulillah tercerahkan✨
BalasHapus